Medan – BP: Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian perhiasan emas delapan mayam atau sekitar 24 gram di Jalan Bhayangkara Medan. Dilansir dari ANTARA, pelaku berinisial AS (40), warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung, ditangkap pada Sabtu (20/7).
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengungkapkan bahwa AS dibantu oleh seorang rekannya yang saat ini masih buron. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur satu tas berisi uang Rp3 juta, perhiasan emas, dan satu unit telepon genggam, sehingga total kerugian mencapai Rp60 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/7) siang, ketika pelaku memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci. AS, yang ternyata seorang residivis dengan dua catatan kriminal serupa sebelumnya, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Kita tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Madya Yustadi.
Komentar