Surabayal – BP: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan tajam setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Keputusan ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai kalangan.
Dilansir dari detikJatim, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, memutuskan membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
Kritik dari DPR dan Publik
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam putusan tersebut. “Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Bukti-buktinya jelas, korban meninggal, tapi pelakunya bebas? Ini benar-benar rusak,” tegas Sahroni, dilansir detikJatim.
Sahroni juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi dan meminta Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini.
Keadilan Dipertaruhkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut prihatin terhadap vonis bebas ini. “Semestinya hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban,” katanya.
Habiburokhman berharap jaksa segera melakukan banding untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Dukungan Kasasi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Moh Rano Alfath, juga mengecam putusan tersebut. “Putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.
Rano mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya.
Komentar