Bukittinggi – bp: Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, mengguncang dunia pendidikan dengan penangkapan dua guru dari pondok pesantren di Kabupaten Agam. Kedua pelaku, RA (29) dan AA (23), terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 40 siswa laki-laki.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari keluarga korban pada Juli 2024. Penyidikan mengungkap bahwa aksi keji ini telah berlangsung sejak 2022.
Pelaku RA dilaporkan mencabuli 30 siswa, sementara AA diduga menganiaya 10 santri lainnya. Modus operandi mereka melibatkan meminta santri untuk “memijat” mereka dan mengancam dengan kegagalan akademis sebagai bentuk tekanan. Beberapa korban bahkan mengalami tindakan sodomi.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan membuka posko di Mapolresta bagi yang ingin melapor. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal Perlindungan Anak, dengan tambahan sepertiga hukuman karena status mereka sebagai pendidik.
Komentar