Berita
Beranda » Berita » Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut Dituding Tak Profesional, Tambah 3 Pasal Mendadak

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut Dituding Tak Profesional, Tambah 3 Pasal Mendadak

Terlapor dengan pengacaranya ketika di Markas Polda Sumut.(Istimewa).

Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang menangani kasus Herman Hariwan alias Donnie dituding bekerja tidak profesional. Pasalnya pihak kepolisian itu diduga memaksakan laporan Ramadin dengan menambahkan tiga pasal secara mendadak.

Kuasa hukum Herman bernama Herdin Lase SH dari kantor Hukum dari Law Firm HPRM & Assosicates dengan tegas mengatakan bahwa laporan pelapor itu janggal.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Unit V Subdit II diduga paksakan Pasal UU Junto 363 terhadap terlapor atau klien kami,” kata Herdin Lase di Markas Polda Sumut, Rabu (31/7/2024) malam.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Menurutnya, penyidik menetap pasal berlapis dalam perkawinan Herman. Anehnya ada dugaan keganjalan dalam bukti laporan pelapor 363 dikenakan sanksi pasal berlapis ketika pelapor Ramadin melaporkan ke Mapolda Sumut
11 Oktober 2023 kemarin.

“Klien kami dikenakan pasal berlapis 363 dan pasal 170, pasal 406, dan pasal 367, ketika datang surat dari Mapolda Sumut terkait pemanggilan terhadap klien kami bernostalgia S.Pgl / 1095 / VI / 2024 Ditreskrimum Poldas Sumut 21 Juli 2024,” ungkapnya.

Kemudian terlapor menghadiri panggilan penyidik J Manulang dan J Harahap Rabu 31 2024. Bahkan, saat itu juga terlapor dijadikan tersangka dan mau ditahan.

“Kami pertanyakan kenapa dikenakan sanksi pasal berlapis terhadap klien kami. Lalu dapat kami jelaskan bahwa klien kami memasuki rumah orang tuanya, dialah ahli waris. Tapi masuk laporan dari Ramadin yang mengatakan klien kami mencuri didalam rumah itu, parah itu rumah orang tuanya. Dia ahli waris. Itulah yang membuat kami heran,” tuturnya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Pengakuan pengacara, awalnya perkara tersebut hanya pasal tunggal yaitu pasal 363 KUHP, tetapi ketika sudah naik ketahap penyidikan. Herman di Tetapkan jadi tersangka dan langsung bertambah 3 pasal.

“Totalnya menjadi 4 (Empat) pasal yaitu 367, 363, 170 dan 406 KUHPidana. Tentu itu membuat kami keberatan. Kami pertanian kepada penyidik, siapa yang melapor, mana buktinya jika klien kami melanggar pasal yang dituduh itu,” ucapnya.

Tim kuasa hukum keberatan terkait pasal yang disangkakan kepadanya. Pasal tersebut tidak pernah ada di lakukannya.

“Kami selaku kuasa hukum, sangat keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap klien kami serta kami menduga adanya ketidak profesional penyidik dalam menangani perkara tersebut. Kami minta agar penyidik yang menangani perkara tersebut agar Profesional, dan berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan maupun Penyidikan. Sebab, kami akan membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya kasus itu mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik.

“Saya tanya dahulu ya dengan penyidiknya terkait perkembangan perkaranya,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan