Kesehatan
Beranda » Berita » Pemerintah Kini Atur Registri Bunuh Diri dalam PP Kesehatan Terbaru

Pemerintah Kini Atur Registri Bunuh Diri dalam PP Kesehatan Terbaru

Pemerintah kini menyelenggarakan registri buat pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.

“Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri,” demikian isi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan, seperti dikutip pada Senin (05/8/2024).

Dalam ayat (2) disebutkan, Registri bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri.

Telinga Berdenging Bisa Jadi Tanda Gendang Telinga Robek, Ini Penjelasannya

Adapun registri bunuh diri ini nantinya memuat data yang mencakup variabel jenis kelamin, usia, lokasi, metode, faktor risiko, latar belakang, alasan, dan atau penyebab bunuh diri.

Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data registri bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Menteri mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri,” demikian isi ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.

Pada ayat (6) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kapolri.

9 Kandungan dan Manfaat Kandungan Air Kelapa untuk Kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *