Ekbis
Beranda » Berita » Kominfo Berantas Judi Online, Pembatasan Transfer Pulsa Hingga Rp 1 Juta Per Hari

Kominfo Berantas Judi Online, Pembatasan Transfer Pulsa Hingga Rp 1 Juta Per Hari

Kominfo Berantas Judi Online, Pembatasan Transfer Pulsa Hingga Rp 1 Juta Per Hari
Kominfo Berantas Judi Online, Pembatasan Transfer Pulsa Hingga Rp 1 Juta Per Hari

HarianBatakpos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan langkah drastis untuk memberantas aktivitas judi online, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gebrakan terbaru Kominfo adalah membuat regulasi yang membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan alasannya.

“Kenapa [pembatasan] transfer pulsa juga kita lakukan? Karena disinyalir judi online ini melakukan perdagangannya atau praktik judi online ini dengan mengkonversi uang menjadi pulsa, sehingga mengaburkan itu semua,” kata Budi Arie dalam program CNBC Indonesia Economic Update 2024, Rabu (7/8/2024). Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan akan menyulitkan para pelaku judi online untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Sebelumnya, Budi Arie mengatakan pihaknya menemukan banyak transaksi mencurigakan, yakni transfer pulsa dengan jumlah fantastis per harinya. Pembatasan transfer pulsa diharapkan dapat mencegah judi online yang merugikan banyak pihak. Lebih lanjut, Budi Arie kembali mengingatkan judi online sangat tidak produktif dan memiliki mudarat yang besar. “Ekonomi terganggu, ekonomi keluarga hancur, masyarakat juga mengalami dampaknya karena kriminalitas meningkat, juga aspek sosial lainnya, keluarga, perceraian meningkat, anak-anak jadi harus bapaknya bisa membeli makanan bergizi untuk anak tapi dipakai judi online,” ia menjelaskan.

Produksi Beras Indonesia Tembus Rekor, Bukti Kuat Ketahanan Pangan Nasional

Selain aturan pembatasan transfer pulsa, Kominfo juga melakukan beberapa gebrakan lain. Misalnya, memblokir 3 VPN gratis di Indonesia, memblokir konten terkait judi online, mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank dan akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, hingga memutus akses internet dari/ke Kamboja dan Davos (Filipina).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, penutupan akses konten terkait judi online sudah mencapai 2.746.859 konten. Kominfo juga mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank kepada OJK dan 570 akun e-wallet kepada BI. Pemblokiran juga dilakukan pada 24.494 sisipan laman judi online di situs lembaga pemerintahan, serta 23.107 sisipan pada lembaga pendidikan.

Pemerintah bekerja sama pula dengan para platform untuk menutup akses pada konten-konten judi online. Permohonan dilakukan pada platform besar seperti Google dan Meta dengan jumlah 20.376 keyword seta 4.091 keyword. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari praktik judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu 2,45 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *