Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Gerebek Gubuk Tempat Transaksi Narkoba di Percut Sei Tuan

Polisi Gerebek Gubuk Tempat Transaksi Narkoba di Percut Sei Tuan

Polisi Gerebek Gubuk Tempat Transaksi Narkoba di Percut Sei Tuan
Polisi Gerebek Gubuk Tempat Transaksi Narkoba di Percut Sei Tuan

HarianBatakPos – Polisi menggerebek gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (7/8/2024) oleh petugas gabungan dan unsur Muspika setelah mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, lokasi ini diduga kuat dijadikan tempat peredaran narkoba. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, yakni M Alwi (25), Agus Salim (40), dan Rati Ayu Wandira (34). Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, alat hisap sabu, dan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Selain itu, petugas juga membongkar dan membakar 20 gubuk yang diduga kuat digunakan sebagai sarang narkoba. “Kami langsung membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak narkoba,” pungkas Japri, Kamis (8/8/2024). Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi OTT KPK Pejabat PUPR Terkait Proyek Jalan di Sumatera Utara Senilai Rp231,8 Miliar

Penggerebekan ini diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Percut Sei Tuan, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan transaksi narkoba di Sumatera Utara. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membersihkan wilayah tersebut dari kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *