Ekbis
Beranda » Berita » Sri Mulyani Berikan Wewenang Baru kepada DJP untuk Identifikasi Persekongkolan Akses Informasi Keuangan

Sri Mulyani Berikan Wewenang Baru kepada DJP untuk Identifikasi Persekongkolan Akses Informasi Keuangan

Sri Mulyani Berikan Wewenang Baru kepada DJP untuk Identifikasi Persekongkolan Akses Informasi Keuangan
Sri Mulyani Berikan Wewenang Baru kepada DJP untuk Identifikasi Persekongkolan Akses Informasi Keuangan

HarianBatakpos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang baru kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi persekongkolan dalam menutup-nutupi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam Pasal 30A PMK tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud menghindari kewajiban terkait akses informasi keuangan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk individu, tetapi juga lembaga jasa keuangan (LJK), pimpinan, pegawai, dan entitas terkait lainnya.

Jika terjadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan, DJP diberikan wewenang untuk menyatakan kesepakatan tersebut tidak berlaku dan tetap menuntut pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, DJP juga berwenang memperoleh informasi keuangan terkait kesepakatan atau praktik yang dimaksud.

Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2025 Surplus US$ 4,3 Miliar

Lebih lanjut, DJP dapat melakukan permintaan klarifikasi dan memberikan teguran tertulis apabila ditemukan indikasi persekongkolan yang melanggar ketentuan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, DJP juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan permulaan dalam kasus-kasus tertentu.

Dengan adanya kewenangan baru ini, Sri Mulyani berharap agar setiap orang, termasuk LJK dan entitas terkait, mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba menutupi informasi keuangan yang seharusnya dilaporkan. Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *