HarianBatakpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terkait dengan judi online. Kominfo akan mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari para PJP ini jika ditemukan bukti bahwa mereka memfasilitasi transaksi perjudian daring.
Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, langkah ini diambil berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kominfo sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam evaluasi ini, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan pembayaran elektronik digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kominfo meminta agar para penyelenggara melakukan audit internal terhadap layanan mereka untuk memastikan bahwa sistem mereka tidak dimanfaatkan untuk perjudian online atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil audit ini harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat 7 hari kerja setelah surat peringatan diterima.
Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil audit, maka para penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa platform digital di Indonesia digunakan untuk tujuan yang sah dan bermanfaat.
Daftar PJP yang Terkait dengan Indikasi Judi Online:
- BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jogja
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
- Sahabat Kirim Digital – Easylink
- Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
- Inacash Lentera Teknologi – Inacash
- Solusi Pembayaran Nasional – SPNPay
- Kreigan Digital Wesel – Nextrans
- Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
- Sunrate Commercial Services – Sunrate
- Bank Nano Syariah – Aira Mobile
- Kiriman Dana Pandai – Kyrim
- Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
Kementerian Kominfo juga mengingatkan bahwa penyelenggara jasa pembayaran yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi konsekuensi serius. Kominfo terus berupaya memastikan bahwa sistem pembayaran elektronik di Indonesia aman dari praktik-praktik ilegal seperti judi online.
Komentar