Jakarta, HarianBatakpos.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus gagal bayar yang melibatkan Ahmad Rafif Raya, seorang influencer saham, dengan kerugian investor yang mencapai Rp 71 miliar.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menyatakan bahwa kasus gagal bayar ini telah diteruskan ke dewan pengawas OJK untuk penanganan lebih lanjut. “Kami dari Satgas, setelah tindak lanjut awal kemarin, saat ini sudah diteruskan ke OJK selaku pengawas terkait untuk menindaklanjutinya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/8).
Sebelumnya, kasus gagal kelola saham senilai Rp 71 miliar yang melibatkan influencer saham Ahmad Rafif Raya asal Makassar ini telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Ahmad Rafif Raya, yang dikenal melalui akun media sosialnya @waktunyabelisaham, mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang menyebabkan kerugian besar. Dalam surat tertanggal 9 Juni 2024, Rafif mengakui bahwa meskipun mengalami kerugian dalam transaksi, ia tetap melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor.
Akibatnya, mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan, yang akhirnya menyebabkan penyusutan nilai dana pengelolaan secara signifikan. Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji untuk menanggung seluruh nilai investasi sebesar Rp 71.811.674.410 dengan mengonversinya menjadi utang yang akan dibayar secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Rafif juga meminta para investor untuk tidak melakukan tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu upayanya dalam memaksimalkan pembayaran utang tersebut.
Dinilai Tak Kompeten oleh BEI
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa Ahmad Rafif Raya tidak memiliki pelatihan kompetensi resmi dari regulator dan tidak pernah mengikuti program inkubator di BEI. Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, Rafif tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk menjadi penasihat atau manajer investasi, yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
BEI mengungkapkan bahwa puluhan influencer media sosial telah diundang untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal selama beberapa tahun terakhir, dengan tujuan memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada pengikut mereka. Namun, Rafif tidak termasuk dalam program ini, menambah alasan OJK dan BEI untuk mengambil tindakan tegas.
Sanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pasti, telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Rafif dan perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasihat Investasi.
Rafif hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang tidak mengizinkan penawaran investasi atau penghimpunan dana masyarakat atas nama pribadi. Satgas Pasti OJK menemukan bahwa Rafif menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas, yang merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial yang terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham. OJK juga mengeluarkan perintah pembekuan sementara izin WMI dan WPPE Rafif sampai proses penegakan hukum selesai. Selain itu, Ahmad Rafif diminta untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor.
Satgas Pasti menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Rafif, yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. (BP/MADA)
Komentar