Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, dr Marlina Lubis, yang merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
“Hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara berhasil mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.
Terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak memberikan perlawanan.
Pengamanan ini dilakukan setelah pihak Kejari Batu Bara secara resmi memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, sehingga Kejari Batu Bara menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu.
Setelah berhasil mengamankan terpidana korupsi, tim Intelijen Kejati Sumut segera menyerahkannya kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan lebih lanjut. “Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memvonis terpidana korupsi BPJS Kesehatan ini dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh penuntut umum. Apabila tidak ditemukan harta benda yang mencukupi, hukuman penjara selama dua tahun sembilan bulan akan dijatuhkan sebagai gantinya.
Vonis ini dinyatakan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pengamanan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. (BP/NS)
Komentar