Uncategorized
Beranda » Berita » Dolly Pasaribu-Buchori Siregar Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Pada Pilkada 2024 Dari Jalur Perseorangan

Dolly Pasaribu-Buchori Siregar Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Pada Pilkada 2024 Dari Jalur Perseorangan

Dolly Pasaribu, Balon Bupati Tapsel pada Pilkada 2024. Foto : BP/Ist

Tapsel-BP : Dolly Pasaribu dan Buchori Siregar telah resmi mendapatkan tiket pencalonan untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui jalur Independen (perseorangan).

Keduanya telah memenuhi syarat eligibilitas untuk mencalonkan diri. Hal ini ditandai dengan terpenuhinya syarat dukungan yang dibutuhkan.

Menurut hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel yang dilaksanakan di Aula Hotel Tor Sibohi Sipirok, Senin (12/8-24), jumlah dukungan yang diterima Dolly Pasaribu-Buchori Siregar telah mencapai 23.752 orang, melebihi syarat minimal 21.894 orang. Artinya, terdapat surplus dukungan sebesar 1.858 orang.

Tawuran Diduga Terjadi Lagi di Belawan Satu Remaja Tewas Dipanah

Jumlah dukungan ini tersebar di 15 Kecamatan di Tapsel, melampaui syarat minimal Delapan (8) Kecamatan yang ditetapkan.

Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menjelaskan bahwa pasangan Bakal Calon (Balon) dari jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Jepala Daerah akan berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Tapsel, termasuk Zulhajji Siregar, Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Yassir Husein Pardede dan Khoirun Sholih Harahap menyatakan bahwa dukungan untuk Dolly-Buchori telah memenuhi syarat.

KPU juga mencatat bahwa Verifikasi Administrasi kedua menunjukkan tambahan dukungan sebanyak 4.462, melebihi kekurangan dukungan sebelumnya sebanyak 1.320 orang. Dukungan tersebut tersebar di 11 dari 15 Kecamatan, melampaui jumlah minimal yang ditetapkan.

Gugatan Guru PNS: Usia Pensiun Harus Diperpanjang

Untuk verifikasi administrasi, KPU memeriksa data seperti nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung sesuai dengan formulir model B.1 KWK perseorangan yang telah ditandatangani dan dicocokkan dengan fotokopi KTP-el pendukung yang diinput ke dalam sistem Silon. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *