Medan-BP: Keberadaan lokasi penampungan stand berjualan sementara pedagang pasar Akik di lokasi pelataran parkir pasar tradisional Sukaramai Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Medan, kurang tertata sehingga konsumen merasa tidak nyaman dan pengab.
” Lokasi penampungan pedagang pasar Akik ini, sudah tidak nyaman dan pengab apalagi stand berjualan pedagang terlalu rapat dan sempit ditambah tenda jualan pedagang membuat suasana menjadi semakin gerah dan panas” Imbuh ibuk Rosni warga Jalan Denai pada wartawan di Pasar Sukaramai Medan, Kamis (15/8/2024).
Pengunjung itu menjelaskan, seharusnya jumlah pedagang di lokasi stand penampungan pedagang Pasar Akik, disesuaikan dengan luas pelataran parkir ini. Artinya, stand yang tersedia sesuai dengan jumlah pedagang yang ditampung.
Seandainya, stand di penampungan ini sesuai dengan jumlah pedagang yang ditampung, jelas ibu rumah tangga yang mengaku bekerja pada salah satu perusahaan swasta di Medan ini, situasi tidak nyaman dan pengab ini tidak akan ada dan konsumen merasa puas dan nyaman saat berbelanja membeli berbagai kebutuhannya.
Apalagi, kota Medan menyongsong penilaian Adipura salah satu barometer peniliaiannya pasar yang bersih dan nyaman. ” Kalau lokasi stand penampungan pedagang Pasar Akik di pelataran parkir Pasar Sukaramai ini tidak ditata ulang, bisa jadi kota Medan gagal meraih Adipura sebagaimana yang telah diperoleh.
Informasi yang diperoleh, Direksi PUD Pasar Medan beserta jajarannya menyongsong penilaian Adioura, aktif mengunjungi Pasar tradisional dalam naungan PUD Pasar Medan.
Kepala Cabang I PUD Pasar Medan Agusyahputra saat dikonfirmasi melalui poselnya, menyebutkan, jumlah pedagang pasar Akik yang menempati lokasi penampungan sementara di areal parkir Pasar Sukaramai sejumlah 150 pedagang. Pedagang itu, ada pemilik 3 stand tetapi berjualan 1 stand.
Sedangkan jumlah bangunan stand di Pasar Akik dapat menampung 350 pedagang jika sudah selesai pembangunannya. (BP/EI)
Komentar