Medan – Seorang residivis berinisial BS (40) di tangkap satuan reserse narkoba Polres Binjai, saat membawa daun ganja kering, di Jalan Hoki kelurahan timbang langkat kecamatan Binjai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram (dibalut kertas warna cokelat) serta 1 unit HP merk Oppo.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tersebut.
“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” terangnya kepada awak media, Kamis (15/8/2024).(BP7).
Komentar