Ekbis
Beranda » Berita » Satgas PASTI Blokir Rekening dan Nomor WhatsApp Terkait Pinjaman Online Ilegal

Satgas PASTI Blokir Rekening dan Nomor WhatsApp Terkait Pinjaman Online Ilegal

Satgas PASTI Blokir Rekening dan Nomor WhatsApp Terkait Pinjaman Online Ilegal
Satgas PASTI Blokir Rekening dan Nomor WhatsApp Terkait Pinjaman Online Ilegal
Jakarta, HarianBatakpos.com – Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Pinjaman Online Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pinjaman online ilegal dengan memblokir 43 rekening bank dan virtual account serta 194 nomor WhatsApp debt collector yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Satgas PASTI menerima laporan terkait aktivitas pinjaman online ilegal yang melibatkan rekening-rekening dan nomor-nomor kontak tersebut. Menanggapi laporan ini, Satgas PASTI segera mengajukan permohonan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, sesuai dengan wewenangnya, memerintahkan bank-bank terkait untuk segera memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas pinjaman online ilegal.

“Berdasarkan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemblokiran rekening yang terkait dengan pinjaman online ilegal,” jelas keterangan resmi dari OJK yang dikutip pada Senin, (19/8/2024). Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat aliran dana yang digunakan dalam praktik pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector untuk menagih utang secara ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan telah melakukan intimidasi dan ancaman kepada debitur. Untuk menanggulangi hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap nomor-nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Pasar Energi Stabil, Wall Street Naik Meski Ketegangan Iran-AS Meningkat

Satgas PASTI menegaskan bahwa pemblokiran akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kominfo untuk menekan keberadaan ekosistem pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online dan investasi yang mencurigakan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tawaran yang tidak masuk akal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email di konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *