Satgas PASTI menerima laporan terkait aktivitas pinjaman online ilegal yang melibatkan rekening-rekening dan nomor-nomor kontak tersebut. Menanggapi laporan ini, Satgas PASTI segera mengajukan permohonan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, sesuai dengan wewenangnya, memerintahkan bank-bank terkait untuk segera memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas pinjaman online ilegal.
“Berdasarkan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemblokiran rekening yang terkait dengan pinjaman online ilegal,” jelas keterangan resmi dari OJK yang dikutip pada Senin, (19/8/2024). Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat aliran dana yang digunakan dalam praktik pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector untuk menagih utang secara ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan telah melakukan intimidasi dan ancaman kepada debitur. Untuk menanggulangi hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap nomor-nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Satgas PASTI menegaskan bahwa pemblokiran akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kominfo untuk menekan keberadaan ekosistem pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online dan investasi yang mencurigakan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tawaran yang tidak masuk akal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email di konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Komentar