Jakarta, HarianBatakpos.com – Aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan demokrasi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menggarisbawahi pentingnya menghormati prinsip-prinsip hukum internasional. “Hukum-hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip-prinsip mendasar seperti peradilan yang independen dan tidak memihak,” ujar Usman saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Usman menambahkan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk berserikat dan berpolitik, harus dihormati. “Kebebasan berserikat dan partai politik untuk beroposisi dengan pemerintah yang terpilih dari pemilu sekalipun harus dihormati,” tegasnya. Aksi ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah untuk menegakkan kebebasan masyarakat sipil sebagai pengontrol kekuasaan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa masyarakat mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada yang sedang dipercepat oleh DPR. “Kita mendukung putusan MK, bukan putusan DPR,” ujar Ray saat dihubungi pada hari yang sama. Ray juga menyebutkan bahwa elemen masyarakat siap menggugat revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR. “Maunya kita sih, begitu (RUU) diketuk di DPR, itu langsung kita minta diuji materikan ke MK,” tambahnya.
Partai Buruh, sebagai pemohon gugatan UU Pilkada ke MK, menegaskan komitmennya untuk melawan upaya yang dianggap mengancam demokrasi. “Partai Buruh akan aksi besar di depan Gedung DPR. Apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, kita akan melawan dengan cara konstitusional,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Said menambahkan bahwa aksi ini adalah tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Komentar