Medan – Seorang warga berinisial SN ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Warga Sayurmatinggi ini tak sempat melarikan diri.
Ganja itu ditemukan didekat pelaku dan beratnya sebanyak 300 gram. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Pelaku ini membeli ganja itu dari seorang, kemudian pelaku menjual kembali dengan cara di ecer. Kasus ini merusak atensi dari pimpinan untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku kami amankan Senin 21 Agustus 2024 kemarin,” terang Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, kepada awak media Kamis (22/8/2024).(BP7).
Komentar