Medan, harianbatakpos.com – Empat orang terdakwa pembuat minuman keras ilegal dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (30 bulan) di PN Medan, Rabu (21/8/2024).
Pembuat minum keras ilegal yang dihukum adalah Rojekki Rudi Harri Silaban, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
JPU bernama Julita menilai terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai ebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp212 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” terangnya.
Jaksa juga membuat pertimbangan suatu hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dimana, terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” terangnya.
Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Bea Cukai dan Kodam serta Kodim menggerebek pabrik minyak mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur Kamis (25/4/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.(BP7).


 
   
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Komentar