Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 30.881 pemilih dengan kebutuhan khusus atau disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Pencatatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan inklusivitas dan partisipasi semua warga, termasuk penyandang disabilitas, dalam proses demokrasi di Sumatera Utara.
Dalam rapat pleno yang digelar beberapa pekan lalu, jumlah pemilih disabilitas ini telah ditetapkan dan menjadi perhatian khusus KPU Sumut. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahma Zebua, menyampaikan bahwa pemilih disabilitas menjadi salah satu prioritas utama dalam Pilkada 2024. Dengan demikian, hak suara mereka akan dijamin sepenuhnya, termasuk dalam penyediaan fasilitas yang mendukung aksesibilitas.
Zebua merinci bahwa dari total 30.881 pemilih disabilitas, terdapat beberapa kategori, seperti pemilih dengan disabilitas fisik sebanyak 12.824 orang, intelektual 2.385 orang, mental 5.250 orang, sensorik wicara 5.733 orang, sensorik rungu 1.565 orang, dan sensorik netra 3.124 orang. Data ini tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara dan masih bersifat sementara.
Jumlah tersebut masih bisa mengalami perubahan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Sumut juga telah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi disabilitas untuk memastikan data yang akurat dan kebutuhan pemilih disabilitas dapat terpenuhi dengan baik.
Untuk Pilkada 2024, KPU Sumut juga menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti penyediaan ruang khusus, kursi, dan alat bantu lainnya. Ini dilakukan agar para pemilih disabilitas dapat memberikan suaranya dengan nyaman dan aman.
Secara keseluruhan, KPU Sumut telah menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 10.813.825 orang, yang terdiri dari 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan, yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. (BP/NS)
Komentar