Berita Uncategorized
Beranda » Berita » Tahapan Pencalonan Kepala Daerah di Sumut, Calon Gubernur Jalur Perseorangan Dipastikan Tak Ada

Tahapan Pencalonan Kepala Daerah di Sumut, Calon Gubernur Jalur Perseorangan Dipastikan Tak Ada

Komisioner KPU Sumut melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Raja Ahab Damanik, Anggota KPU Sumut Divisi Penyelenggara Pemilu menegaskan bahwa tahapan pencalonan kepala daerah bergulir.

Diantaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Jadi, pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah yaitu 27 sampai 29 Agustus 2024,” katanya dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah di hotel di Medan, Jumat (23/8/2024).

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Kepada seluruh paslon harus mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Setelah mendaftar, Paslon itu akan di periksa Kesehatannya tepatnya 27 Agustus -2 September,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi Paslon 29 Agustus sampai 4 September 2024.

“Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon 5-6 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti jika ada oleh partai politik peserta pemilu atau Paslon perseorangan 6-8 September 2024. Tapi, kami pastilah untuk calon Gubernur Sumut dan calon Wakil Gubernur Sumut tidak ada melakukan jalur perseorangan,” tambahnya.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

KPU juga akan melakukan penelitian perbaikan persyaratannya administrasi si calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti 6-14 September 2024.

“Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian calon 13-14 September 2024. Masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan peserta Paslon 15-18 September 2024. Klarifikasi atas masukan dan tanggal masyarakat 15-21 September 2024. Penetapan Paslon 22 September 2024. Terakhir, pengundian dan pengumuman nomor urus Paslon 23 September 2024. Setelah itu, barulah ada tahapan kampanye kurang lebih satu bulan,” terangnya

Hadir saat sosialisasi, selain Kepala Divisi (Kadiv) Teknis, Raja Ahab Damanik juga hadir Kadiv SDM dan Litbang Robby Effendi Hutagalung, Kadiv Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmad Zebua, Kadiv Perencanaan dan Logistik Kotaris Banurea, Kadiv Sosialisasi dan Parhupmas Sitori Mendrofa, Kabag Parhumas Nina Purnama Pasaribu dan Kasubbag Parhumas, Ririn.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *