Ekbis
Beranda » Berita » Skor Kredit di SLIK OJK, Pengaruhnya Terhadap Pinjaman dan Pekerjaan Anda

Skor Kredit di SLIK OJK, Pengaruhnya Terhadap Pinjaman dan Pekerjaan Anda

Skor Kredit di SLIK OJK, Pengaruhnya Terhadap Pinjaman dan Pekerjaan Anda
Skor Kredit di SLIK OJK, Pengaruhnya Terhadap Pinjaman dan Pekerjaan Anda

Jakarta, HarianBatakpos.com – Skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi faktor penting dalam mengakses keuangan perbankan. Skor kredit yang rendah dapat menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan multifinance.

Saat ini, OJK mengatur bahwa pinjaman online, termasuk P2P Lending, juga wajib melaporkan informasi kepada SLIK. Hal ini berarti histori pinjaman dari P2P Lending turut memengaruhi skor kredit Anda. Berdasarkan data Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, yang sering disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjaman online.

Selain itu, OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah skor kredit di SLIK OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah menyelesaikan pembayaran atau mengikuti ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Pengecekan SLIK kini dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman. Mengutip dari pegadaian.co.id, skor SLIK OJK terbagi dalam lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit terbaik, sementara skor 5 menandakan adanya masalah kredit macet. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan, sementara mereka dengan skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor mereka terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit Anda, kunjungi laman resmi idebku.ojk.go.id. Jika Anda memiliki catatan kredit buruk, langkah pertama adalah melunasi tunggakan kredit yang belum terselesaikan. Jika ada kesalahan pada catatan kredit Anda, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkannya. Biasanya, pembaruan data SLIK OJK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *