Berita
Beranda » Berita » Bambang Pardede Ajukan Praperadilan ke PN Medan Terkait Kasus Korupsi

Bambang Pardede Ajukan Praperadilan ke PN Medan Terkait Kasus Korupsi

Bambang Pardede Ajukan Praperadilan ke PN Medan Terkait Kasus Korupsi
Bambang Pardede Ajukan Praperadilan ke PN Medan Terkait Kasus Korupsi

Medan HarianBatakPos.com – Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede, baru-baru ini mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Permohonan ini diajukan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tobasa, yang terjadi pada tahun 2021.

Permohonan gugatan praperadilan ini didaftarkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN Mdn. Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, menyampaikan bahwa “Pemohon atas nama Ir Bambang Pardede, dengan Termohon Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” seperti yang dilansir Antara, Sabtu (24/8/2024). Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin, 2 September 2024, pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra V PN Medan.

Menurut kuasa hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejati Sumut tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Raden Nuh mengklaim bahwa penetapan tersangka dan penahanan Bambang Pardede mengandung cacat yuridis dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Lebih lanjut, Raden Nuh menambahkan bahwa penetapan tersangka Bambang Pardede tidak sah karena tidak ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara,” ujarnya. Pasal 14 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan.

Surat penetapan tersangka Nomor: TAP-09/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat oleh Kepala Kejati Sumut, dinilai tidak mencantumkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK sebagai dasar penetapan tersangka. “Hal ini menjadi dasar dari Bambang Pardede untuk melakukan praperadilan dan meminta agar surat penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa semua proses yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus sudah sesuai prosedur. “Tidak benar seperti itu. Semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan SOP dan semua terukur. Jadi tidak ada kesalahan dalam hal ini,” ucap Yos. Ia menambahkan bahwa penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka.

Untuk kasus ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti. “Di persidangan nanti, semua fakta alat bukti akan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum,” kata Yos.(BP/NS)

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan