Bintan, HarianBatakpos.com – Sebuah unggahan di media sosial memuat pengakuan seorang wanita yang menghebohkan warganet. Wanita tersebut mengaku sering mendapatkan fasilitas mewah saat bepergian ke luar negeri, yang diberikan oleh para pengusaha. Fasilitas mewah yang diterima keluarganya tersebut diakui pengunggah berasal dari kalangan pengusaha dan dianggapnya sebagai hal yang lumrah.
Dalam unggahannya, wanita itu dengan santai mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut diberikan tanpa diminta, seperti pemilihan tempat menginap hingga moda transportasi. “Nggak usah jauh-jauh, gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue, kita kalau ke luar negeri itu di-cover sama pengusaha-pengusaha yang emang kasih fasilitas tanpa diminta. Disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, nggak pernah ambil pusing,” tulisnya dalam unggahan viral yang menuai kecaman dari warganet.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa wanita tersebut merupakan istri dari seorang pejabat di Kabupaten Bintan. Mertuanya juga diketahui merupakan pejabat penting di salah satu institusi penegak hukum. Dugaan adanya praktek korupsi dan gratifikasi semakin kuat setelah unggahan tersebut viral.
Menanggapi viralnya pengakuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera buka suara. KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini. “KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, ataupun modus-modus lainnya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat, termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Bintan tersebut. “KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika memiliki informasi lebih lengkap terkait dugaan korupsi ini. KPK berharap partisipasi masyarakat bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di Bintan dan wilayah lainnya. “Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat. Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Tessa.(BP/NS)
Komentar