Headline Nasional
Beranda » Berita » Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Kepala Daerah

Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Kepala Daerah

Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Kepala Daerah

Jakarta, HarianBatakpos.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera dimulai, dengan periode pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah dimulai pada Selasa (27/8/2024) besok. Pilkada Serentak 2024 ini merupakan momentum penting dalam sejarah politik Indonesia, di mana seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan terlibat dalam proses pemilihan yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini akan menjadi yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, tetapi yang pertama melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah dirancang secara matang, dengan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai sejak 17 April hingga 5 November 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus dan berlangsung hingga 29 September 2024.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 5 November 2024
  2. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
  3. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus – 26 Agustus 2024
  4. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus – 29 September 2024
  5. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
  6. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  7. Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
  8. Pemungutan Suara: 27 November 2024
  9. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024

Meski begitu, beberapa daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DKI Jakarta tidak akan memilih kepala daerahnya melalui Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, jabatan kepala daerah di dua wilayah ini ditentukan tanpa melalui Pilkada.

Namun, untuk jabatan Gubernur DKI Jakarta, pemilihan tetap dilakukan melalui Pilgub DKI Jakarta 2024 yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.

Gelombang Protes Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Pilkada Serentak 2024 ini juga diwarnai dengan protes dan demonstrasi terkait batas usia calon kepala daerah. Perubahan aturan mengenai batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusulkan oleh DPR RI memicu gelombang protes di media sosial dan aksi demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

Dengan total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 diharapkan berjalan lancar dan sukses, menciptakan momentum bersejarah dalam demokrasi Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *