Ekbis
Beranda » Berita » Rupiah Menguat Tajam Hari Ini, Berita Terkini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Rupiah Menguat Tajam Hari Ini, Berita Terkini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Rupiah Menguat Tajam Hari Ini, Berita Terkini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS
Rupiah Menguat Tajam Hari Ini, Berita Terkini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Jakarta, HarianBatakpos.com – Rupiah dibuka menguat tajam pagi ini (26/8/2024) terhadap dolar Amerika Serikat (AS), seiring dengan semakin dekatnya prospek pemangkasan suku bunga dan meredanya isu politik dalam negeri.

Menurut data Refinitiv, rupiah pada pagi ini, tepatnya pukul 09.02 WIB, melesat 1,19% ke level Rp15.300/US$. Apresiasi ini membawa rupiah ke posisi terkuatnya sejak awal September 2023. Penguatan tajam rupiah ini mencerminkan sentimen positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan harapan terhadap kebijakan moneter di masa depan.

Di sisi lain, indeks dolar AS (DXY) mengalami pelemahan sebesar 0,07% ke titik 100,64. Pelemahan DXY ini merespons pidato Jerome Powell pada simposium Jackson Hole akhir pekan lalu yang semakin optimis tentang pemangkasan suku bunga pada pertemuan FOMC bulan depan. Powell menyatakan, “Saatnya bagi kebijakan untuk disesuaikan. Arah pergerakan sudah jelas, dan waktu serta kecepatan pemotongan suku bunga akan bergantung pada data yang masuk, prospek yang berkembang, dan keseimbangan risiko.”

Pasar Energi Stabil, Wall Street Naik Meski Ketegangan Iran-AS Meningkat

Dari dalam negeri, isu politik tampaknya mulai mereda setelah DPR menyetujui aturan KPU terkait pencalonan Gubernur sesuai putusan MK. Hal ini juga membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk maju ke pilkada DKI melalui PDIP. Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Minggu (25/8/2024) kemarin, Komisi II DPR RI resmi mengesahkan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, “DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.”

Perubahan PKPU ini mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang kini tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik dalam Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% dari kursi DPRD. Dengan keputusan ini, Anies Baswedan berpeluang untuk dicalonkan oleh PDI Perjuangan tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Selain itu, perubahan ini juga sesuai dengan putusan MK terkait syarat minimum usia calon kepala daerah.

Tanggal 27 Agustus besok akan menjadi momen krusial dalam dunia politik karena proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Ekonomi Desa Diperkuat, Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *