Berita
Beranda » Berita » Pelaksanaan Parkir Berlangganan Sesuai Peraturan Daerah di Kota Medan

Pelaksanaan Parkir Berlangganan Sesuai Peraturan Daerah di Kota Medan

Pelaksanaan Parkir Berlangganan Sesuai Peraturan Daerah di Kota Medan
Pelaksanaan Parkir Berlangganan Sesuai Peraturan Daerah di Kota Medan

Medan, HarianBatakPos.com – Pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir tepi jalan umum, sebagai salah satu jenis retribusi daerah, diatur dalam Perda tersebut untuk menjamin ketentuan pemungutannya. Selain itu, peraturan pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan bahwa penerapan parkir berlangganan sudah sesuai dengan regulasi. Ini penting untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi tepi jalan umum, yang telah diatur guna menciptakan sistem pelayanan parkir yang aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan.

Bobby Nasution juga menegaskan bahwa Pemko Medan akan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara luas kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperjelas maksud dan tujuan dari program tersebut serta memperbaiki kekurangan yang masih ada. Hal ini dilakukan agar parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi di lapangan.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bobby Nasution menyatakan bahwa optimalisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum akan dilakukan melalui peningkatan fungsi petugas parkir dan penerapan sistem parkir berlangganan yang lebih efisien. Selain itu, Pemko Medan juga akan mengoptimalkan pemahaman petugas terkait pengelolaan parkir elektronik dan tata kelola parkir berlangganan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Camat.(BP/NS)

 

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *