Berita
Beranda » Berita » Polres Sergai Ungkap Peredaran 39 Kilogram Sabu di Asahan dan Rokan Hilir

Polres Sergai Ungkap Peredaran 39 Kilogram Sabu di Asahan dan Rokan Hilir

Polres Sergai Ungkap Peredaran 39 Kilogram Sabu di Asahan dan Rokan Hilir
Polres Sergai Ungkap Peredaran 39 Kilogram Sabu di Asahan dan Rokan Hilir

Serdang Bedagai, Harian Batakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 39 kilogram di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Rokan Hilir, Riau. Operasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, dua kurir narkoba berinisial ZH (39) dan RJ (32) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/8/2024).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya transaksi narkoba di rest area tol Tebing Tinggi-Medan. “Setelah mendapatkan informasi, polisi segera membuntuti mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate yang digunakan oleh kedua pelaku. Mereka akhirnya ditangkap saat berhenti di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Jhon Heri dalam keterangan persnya, Senin (26/8/2024). Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan 7 kilogram sabu. Kedua kurir narkoba tersebut mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial R di Kota Tanjung Balai untuk mengambil barang haram tersebut. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000. “Total keseluruhan sabu yang sudah mereka ambil atas perintah R mencapai 39 kilogram. Sebagian besar dari sabu tersebut sudah diedarkan ke berbagai wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Jhon Heri.

Dalam operasi penangkapan di Asahan, salah satu pelaku, ZH, sempat melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan.(BP/NS)

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan