Ekbis
Beranda » Berita » Skor Kredit Buruk Sebabkan 40% Pengajuan KPR Ditolak, Ini Solusinya

Skor Kredit Buruk Sebabkan 40% Pengajuan KPR Ditolak, Ini Solusinya

Skor Kredit Buruk Sebabkan 40% Pengajuan KPR Ditolak, Ini Solusinya
Skor Kredit Buruk Sebabkan 40% Pengajuan KPR Ditolak, Ini Solusinya

Jakarta, HarianBatakpos.com – Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) melaporkan bahwa sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk. Penurunan ini disebabkan oleh tunggakan cicilan pada pinjaman online (pinjol).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkapkan bahwa banyak pencari kerja gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah skor kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam melakukan pembayaran atau langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Skor yang tertera dalam SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan indikator utama dalam menentukan kelayakan seseorang untuk memperoleh pembiayaan. Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori: Skor 1 menunjukkan riwayat kredit yang sangat baik, sedangkan Skor 5 menunjukkan masalah serius dengan kredit macet. Hanya debitur dengan Skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa masalah. Nasabah dengan Skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor terlebih dahulu.

Dengan demikian, semakin buruk skor SLIK OJK, semakin sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank dan multifinance. OJK juga telah mengatur pinjaman online P2P Lending untuk melaporkan ke SLIK, sehingga historis pinjaman di P2P Lending juga mempengaruhi skor kredit.

Jika terdapat tunggakan kredit yang belum terselesaikan, cara terbaik untuk memperbaiki catatan kredit adalah dengan melunasi kewajiban yang tertunda. Namun, jika ada dugaan kesalahan dalam catatan kredit, langkah yang perlu diambil adalah menghubungi pihak terkait dan melaporkan masalah tersebut.

Biasanya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan