Ekbis
Beranda » Berita » OJK Perketat Pengawasan Dana Hasil IPO untuk Transparansi dan Akuntabilitas

OJK Perketat Pengawasan Dana Hasil IPO untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Jakarta, HarianBatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah baru untuk memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi menyatakan, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan kajian mendalam terkait laporan realisasi penggunaan dana hasil IPO sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan pengaturan yang tertuang dalam POJK 30/POJK.04/2015.

“Beberapa aspek penting dalam penyempurnaan regulasi ini mencakup keterbukaan informasi yang lebih rinci dalam laporan realisasi penggunaan dana, termasuk di level entitas anak,” jelas Inarno dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Harga Emas Antam di Medan Turun Lagi, Buyback Tembus Rp 1,7 Jutaan

Langkah ini juga mencakup keselarasan antara rincian penggunaan dana dalam prospektus dan realisasinya. “Selain itu, akan ada perbaikan regulasi terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” tambahnya.

OJK mencatat bahwa hingga Agustus 2024, dana yang dihimpun dari pasar modal Indonesia mencapai Rp135,25 triliun, dengan nilai penawaran umum yang sama.

Kapitalisasi pasar modal tercatat sebesar Rp13.114 triliun, mengalami kenaikan 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd). Investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.

 

Harga Cabai Merah Naik di Sumatera Utara, Tertinggi Capai Rp 65 Ribu per Kg

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *