Ekbis
Beranda » Berita » Apple Terkena Denda Pajak Rp 221 Triliun di Tengah Peluncuran iPhone 16

Apple Terkena Denda Pajak Rp 221 Triliun di Tengah Peluncuran iPhone 16

Apple Terkena Denda Pajak Rp 221 Triliun di Tengah Peluncuran iPhone 16
Apple Terkena Denda Pajak Rp 221 Triliun di Tengah Peluncuran iPhone 16
Cupertino, HarianBatakpos.com – Apple baru saja meluncurkan seri iPhone 16 terbaru pekan ini, namun berita buruk segera menyusul. Raksasa teknologi asal Cupertino ini kini harus menghadapi masalah besar setelah pengadilan tinggi Eropa memutuskan agar Apple membayar pajak pemulihan sebesar 13 miliar euro atau setara Rp 221 triliun.

Kontroversi Pajak dan Peluncuran iPhone 16

Dalam sebuah keputusan yang diumumkan pada Selasa (10/9) waktu setempat, pengadilan tinggi Eropa menolak banding Apple terkait pajak di Irlandia. Keputusan ini mengikuti perjuangan hukum selama 10 tahun mengenai kewajiban pajak Apple di Irlandia. Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Komisi Eropa memerintahkan Irlandia untuk memulihkan pajak dari Apple, mengklaim bahwa perusahaan tersebut menerima keuntungan pajak ilegal dari pemerintah Irlandia.

Keputusan pengadilan datang hanya beberapa jam setelah peluncuran iPhone 16, Apple Watch Series 10, dan AirPods terbaru. Dampaknya langsung terasa dengan penurunan saham Apple sekitar 1%.

Reaksi Apple dan Pemerintah Irlandia

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Irlandia menyatakan bahwa kasus pajak Apple ini sudah tidak relevan lagi dan menegaskan bahwa mereka tidak memberikan perlakuan pajak istimewa kepada perusahaan manapun. Sementara itu, Apple menegaskan bahwa mereka akan membayar pajak penghasilan satu kali sebesar US$ 10 miliar (Rp 154 triliun) pada kuartal fiskal keempat yang berakhir pada 28 September 2024.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

“Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang kami bayar, tetapi pemerintahan mana yang perlu kami bayarkan. Kami selalu membayar pajak kewajiban kami di setiap negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Apple, dikutip dari CNBC International, Rabu (11/9/2024). Apple juga menambahkan bahwa Komisi Eropa mencoba mengubah peraturan secara surut dan mengabaikan bahwa pendapatan mereka telah dikenakan pajak di AS sesuai dengan undang-undang perpajakan internasional.

Kronologi Kasus Pajak Apple

Sebagai catatan, pada tahun 2014, Komisi Eropa memulai investigasi terhadap pembayaran pajak Apple di Irlandia. Pada tahun 2016, mereka memerintahkan Dublin untuk memulihkan pajak sebesar 13 miliar euro dari Apple, mengklaim bahwa Apple mendapatkan manfaat pajak ilegal dari Irlandia selama dua dekade. Setelah banding oleh Apple dan Irlandia, Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan mendukung Apple pada tahun 2020. Namun, ECJ kemudian mengesampingkan keputusan tersebut dan mengkonfirmasi keputusan awal komisi pada tahun 2016.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara raksasa teknologi AS dan Uni Eropa mengenai isu perpajakan dan regulasi. Tidak hanya itu, baru-baru ini Komisi Eropa juga memberikan denda anti-monopoli senilai 1,8 miliar euro kepada Apple pada Maret 2024. Uni Eropa yang baru juga memberlakukan kebijakan Digital Markets Act, memaksa perusahaan teknologi besar untuk mengubah praktik bisnis mereka di Eropa, termasuk Apple, Alphabet, dan Meta.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan