Badung, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang terjerat kasus pemeliharaan landak Jawa. Penangguhan ini diharapkan dapat meringankan beban tersangka selama proses persidangan berlangsung.
Penangguhan Penahanan Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, pada Rabu (10/9/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan penangguhan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. “Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya,” ujarnya.
Kasus Pemeliharaan Landak Jawa
Kasus pemeliharaan landak Jawa yang menjerat I Nyoman Sukena diselidiki oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Secara hukum, kasus ini termasuk tindak pidana sehingga Jaksa tidak dapat menolak perkara tersebut dan melanjutkannya hingga tahap P21 dan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. “Perkara itu tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice lantaran sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” tambahnya.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Ketut Sumedana juga telah memerintahkan JPU untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. “Saya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka I Nyoman Sukena telah diajukan pada Senin (9/9/2024) siang. “Hari ini kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim,” ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka telah diterima pada persidangan Kamis (5/9/2024). “Kalau dari pihak penasihat hukumnya sudah ada permohonan pengalihan/penangguhan tahanan pada saat sidang Kamis (5/9). Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September,” pungkasnya.
Komentar