Nasional
Beranda » Berita » Menteri Dalam Negeri Terbitkan Peraturan Baru tentang Pakaian Dinas ASN

Menteri Dalam Negeri Terbitkan Peraturan Baru tentang Pakaian Dinas ASN

Menteri Dalam Negeri Terbitkan Peraturan Baru tentang Pakaian Dinas ASN
Menteri Dalam Negeri Terbitkan Peraturan Baru tentang Pakaian Dinas ASN

Jakarta, HarianBatakpos.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Peraturan ini, yang resmi diterbitkan pada 20 Agustus 2024, mengatur keseragaman pakaian dinas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” demikian kutipan dari peraturan tersebut.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, baik PNS maupun PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Peraturan baru ini membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga jenis. Pakaian dinas berwarna Khaki dengan Kemeja Putih – Batik/Tenun/Lurik – berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Dengan aturan ini, ASN dari kedua golongan akan mengenakan pakaian yang sama dalam aktivitas kerja harian mereka.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan