Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Sumut Urutan Kedua Terbanyak PNS Koruptor

Sumut Urutan Kedua Terbanyak PNS Koruptor

Medan-BP: Kabiro Humas KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) Febri Diansyah pada keterangan kepada wartawan mengatakan ASN (Abdi Sipil Negara) yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah namun belum dipecat paling banyak berada di Sumatera Utara (Sumut) untuk kategori pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri dari PNS di Sumut mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

“Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara, dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat, 193 orang, Riau, 190 orang, NTT, 183 orang, Papua, 146 orang,” terang Febri Diansyah sebagaimana dikutip, Jumat (14/9/2018)

Febri menyatakan jumlah itu diperoleh dari data yang diberikan BKN. Dia juga mengatakan, berdasarkan data BKN, untuk tingkat provinsi saja maka DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 PNS terbukti korupsi belum dipecat disusul Sumut dengan 33 orang.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

“Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI 52 orang dan Sumut 33 orang,” ucapnya.

KPK mengingatkan agar para kepala daerah segera memecat para PNS yang telah terbukti korupsi itu. Pemecatan itu disebut merupakan perintah aturan yang berlaku.

“Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat,” ucapnya.

Sebelumnya, ada 2.357 orang PNS terbukti korupsi yang belum dipecat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Penyalagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepala Badan Kepegawaian Negara menyepakati agar pemecatan para PNS yang terbukti korupsi itu dilakukan paling lama Desember 2018.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Sekdaprovsu Hj Sabrina soal himbauan KPK agar memecat PNS korupsi belum dapat dihubungi wartawan. Disebabkan masih sibuk dengan tugas kenegaraan.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Brigjen Pol Raja Sinambela: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip juga ketika hendak ditemui diruang kerjanya tak berada ditempat. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan