Medan, Harianbatakpos.com – Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan pelindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut, Yovvi Sukandar mengatakan bahwa modus kejahatan digital beragam. Diantar adalah Card Skimming.
“Card skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit secara ilegal. Penjahat melakukan skimming dengan cara memasang perangkat tambahan atau skimmer pada mesin ATM, terminal point-of-sale (POS), atau pompa bensin dan lainnya yang menggunakan kartu magnetik,” katanya dalam kegiatan Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, yang berlangsung di Menara Mandiri Regional Medan, Jalan Pulau Pinang Medan, Selasa (01/10/2024).
Pelaku kejahatan dapat merekam
data dari strip magnetik kartu. Setelah mendapatkan data kartu, penjahat akan membuat kartu pembayaran palsu untuk melakukan pembelian yang tidak sah atau mencuri dari rekening korban.
“Jika data kartu sudah direkam, maka pelaku bisa leluasa menggunakan kartu palsu untuk meraup keuntungan dari data yang telah direkamnya itu,” tambahnya.
Untuk menghindari skimming, masyarakat atau pelaku UMKM harus selalu menjaga kartu jangan sampai disalahgunakan pelaku kejahatan.
“Lalu selalu menutup bantalan pin ketika memasukkan kode keamanan di ATM dan selalu berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan di tempat umum,” terangnya.
Sedangkan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara, IGP Wira Kusuma menambahkan agar pelaku UMKM harus berhati hati di era digitalnya ini.
“Seluruh masyarakat juga harus berhati hati, karena era digitalisasi ini. Kami juga antar lembaga keuangan dan kepolisian akan bersinergi dan kolaborasi guna memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu,” jelasnya.(BP7).
Komentar