Medan, Harianbatakpos.com – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan driver ojol (ojek online) berinisial TH jadi tersangka dikarenakan menyebarkan berita bohong dan mengaku dibegal.
TH mengaku beberapa waktu lalu terjadi pembegalan di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.
“Saat tim dari Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan turun kelokasi. Akhirnya TH mengaku bukan dibegal. Tapi pengakuan awal dia itu sudah tersebar di media sosial dan viral. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba, Kamis (10/9/2024) sore.
Pelaku dipersangkakan melanggar UU ITE Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 318 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Sudah ditahan, kami imbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan hoax dan mengau ngaku di begal. Akan kami proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.(BP7).
Komentar