Medan, HarianBatakpos.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), secara gencar terus mengejar para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, Bapenda telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp10,71 miliar lebih dari para wajib pajak.
“Pekan ini, kami berhasil menagih dari para wajib pajak sebesar Rp10.717.848.170,” ujar Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, di Medan, Sabtu.
Total dana yang terkumpul ini meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan dalam lima hari kerja, dari 7 sampai dengan 11 Oktober 2024. Para wajib pajak yang ditagih ini berasal dari empat kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
Kegiatan penagihan pajak ini merupakan upaya optimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penagihan tunggakan pajak se-Kota Medan. “Pada lima hari pertama, kami menyasar wajib pajak di empat kecamatan. Kegiatan ini akan terus berlanjut, dan kami akan bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” jelas Sutan.
Pihaknya juga menjelaskan, perolehan PAD sebesar Rp10,71 miliar lebih ini terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, dan Pajak Reklame.
PBB di Medan Petisah tercatat sebesar Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475, dengan total mencapai Rp2.347.559.996. Sedangkan untuk PBJT Kesenian dan Hiburan diperoleh sebesar Rp1,15 miliar, PBJT Makanan/Minuman Rp4,38 miliar, PBJT Jasa Perhotelan Rp1,7 miliar, dan Pajak Reklame Rp1,11 miliar.
Tim gabungan Pemkot Medan juga berhasil menjaring 117 wajib Pajak Reklame baru yang langsung mendaftar, dengan potensi pendapatan yang dapat dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp523,12 juta. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak,” pungkas Sutan.
Komentar