Medan, Harianbatakpos.com – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi peserta, termasuk ketentuan pakaian selama tes berlangsung.
Aturan Pakaian SKD CPNS 2024
Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, peserta tes SKD CPNS 2024 wajib mematuhi aturan pakaian sebagai berikut:
• Mengenakan pakaian rapi.
• Kemeja putih polos untuk atasan.
• Celana panjang atau rok kain berwarna gelap, dengan panjang rok minimal di bawah lutut.
• Dilarang memakai kaos, celana jeans, rok jeans, dan sandal.
• Bagi peserta yang berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab berwarna gelap.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Sesuai dengan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT), berikut aturan yang wajib diikuti peserta:
• Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen.
• Panitia akan memberikan nomor identifikasi pribadi sebelum seleksi dimulai, dan penyerahan nomor ditutup 5 menit sebelum waktu seleksi.
• Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau dokumen pengganti yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir, atau identitas kependudukan digital.
• Peserta juga harus menunjukkan kartu peserta seleksi kepada panitia.
Larangan Bagi Peserta SKD CPNS 2024
Peserta dilarang membawa benda-benda seperti buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, perangkat elektronik, senjata, makanan, minuman, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. Selain itu, tindakan seperti berbicara dengan peserta lain, menggunakan komputer untuk keperluan selain aplikasi CAT, serta merokok di ruang seleksi juga dilarang.
Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar Aturan
Peserta yang melanggar aturan, seperti terlambat hadir, tidak membawa dokumen lengkap, atau melanggar ketentuan pakaian, akan dianggap gugur. Pelanggaran berat seperti menyebarkan soal atau melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.
Dengan mematuhi aturan ini, peserta diharapkan dapat mengikuti seleksi dengan baik dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar