Medan, Harianbatakpos.com – Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang kedelapan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Di usia 37 tahun, Gibran akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan.
Penunjukan Gibran sebagai Wakil Presiden sempat memicu perdebatan, mengingat pengalamannya yang terbatas hanya sebagai Wali Kota Solo. Banyak pakar yang berpendapat bahwa ia belum sepenuhnya siap untuk posisi ini. Namun, hari ini ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden yang baru, menggantikan Ma’ruf Amin.
Berkaitan dengan jabatannya, Gibran akan menerima gaji dan tunjangan yang signifikan. Gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan empat kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara tersebut adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Gibran sebagai Wakil Presiden adalah Rp20.160.000 per bulan, yang meningkat sepuluh kali lipat dari gajinya sebagai Wali Kota Solo yang hanya sekitar Rp2,1 juta.
Selain gaji pokok, Gibran juga akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp22.000.000, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan rincian tersebut, total gaji bulanan Gibran sebagai Wakil Presiden akan mencapai Rp42.160.000, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Komentar