Langkat, Harianbatakpos.com – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditrreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kelapa sawit dan penadahnya yang kerap beraksi di kebun milik PTPN IV Regional II, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tujuh tersangka yang ditangkap adalah Suyanto (50), Suriono (50), Muhammad Edo (25), Suparlian Surbakti (36), Bono (54), Zunaidy (48), dan Iman Nola (48).
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar menyebutkan, total tersangka pencurian ini adalah sembilan orang, di mana satu orang bernama Sahrul masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara satu orang lainnya berinisial DP masih di bawah umur.
Pencurian yang dilakukan pada Agustus lalu ini terungkap setelah pihak PTPN IV melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional AKBP Herwansyah menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap II dan ketujuh tersangka akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Langkat. Dia juga menyatakan bahwa pencurian kelapa sawit ini merugikan keuangan negara dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1,2 miliar dalam empat bulan, yang diperkirakan selama setahun mencapai kerugian sebesar Rp 40-50 miliar.
Hery, General Manager PTPN IV Regional II, menjelaskan bahwa pelaku mencuri brondolan kelapa sawit dan bahkan tandan buah segar yang dipotong hingga menjadi brondolan kecil. Mereka menjual hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan. Untuk menghindari penangkapan, para pelaku memanfaatkan anak-anak dalam aksi pencurian mereka, mengingat anak di bawah umur tidak dapat diproses secara hukum.
Hery menekankan pentingnya sinergi antara pihak keamanan, perkebunan, dan masyarakat untuk mengatasi masalah pencurian kelapa sawit ini secara efektif.
Komentar