Medan, HarianBatakpos.com – Masyarakat sebaiknya perlu waspada terhadap segala bentuk kejahatan keuangan yang bisa saja terjadi di tengah maraknya perkembangan teknologi, terutama yang merambah sektor jasa keuangan. Kejahatan keuangan ini sering kali menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai alat untuk melibatkan pemiliknya dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.
Kerap kali, pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman online, yang dapat diproses secara daring tanpa perlu melakukan verifikasi wajah atau swafoto sambil menggenggam KTP. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online atau tidak.
Untuk mengetahui penggunaan KTP Anda, pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline, dan berikut adalah cara detail pengecekannya:
Cara Pengecekan KTP Melalui SLIK OJK
Pengecekan KTP Secara Online:
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
- Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.
- Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Klik ‘Ajukan Permohonan’.
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
- Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Pengecekan KTP Secara Offline
- Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
- Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Komentar