Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Kata Thomas Lembong, Usai Dirinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kata Thomas Lembong, Usai Dirinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kata Thomas Lembong, Usai Dirinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Foto Thomas Lembong (29/10/2024(

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dalam statemennya, Thomas hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” kata Thomas ketika digiring ke mobil tahanan pada Selasa malam, (29/10/2024). Kasus korupsi impor gula ini menjadi beban berat bagi Thomas yang sebelumnya pernah dipercaya mengatur kebijakan perdagangan nasional.

Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Selaku Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus. Hal ini menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.

TikTok Viral: Dua Lansia Ini Tunjukkan Bahwa Usia Bukan Halangan

Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kedua. Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar. Kasus korupsi impor gula ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan negara secara signifikan.

Tom dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 tahun pertama. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

 

Tradisi Tukar Kalung Melati Antar Pengantin Bikin Heboh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *