Medan, Harianbatakpos.com – Sebanyak 300 buruh dari Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Medan, Kamis (31/10/2024). Aksi ini bertujuan untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, kenaikan upah buruh pada 2025, serta penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua DPC GSBI Medan, Tony, menjelaskan bahwa aksi dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor Gubernur Sumut sebelum berlanjut ke DPRD Medan. ”
Sekitar 300 buruh akan turun menyampaikan tuntutan ini,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Partai Buruh Sumut juga akan berpartisipasi dalam aksi ini dengan tuntutan serupa, serta meminta netralitas PJ Gubernur dan ASN dalam Pilkada Serentak di Sumut. Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan aksi ini serentak di seluruh Indonesia dan terpusat di Istana Presiden serta Mahkamah Konstitusi untuk mengawal gugatan UU Cipta Kerja.
“Selama lima tahun terakhir, upah buruh Sumut nyaris tidak ada kenaikan berarti, dan kondisi ini makin memburuk setelah UU Cipta Kerja berlaku,” tambah Willy.
Komentar