Headline Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh Rayakan Keputusan Ini

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh Rayakan Keputusan Ini

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh Rayakan Keputusan Ini
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh Rayakan Keputusan Ini

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi buruh dan masyarakat luas, mengingat UU yang dikenal sebagai sapu jagat ini memiliki banyak dampak terhadap dunia kerja di Indonesia.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berlangsung pada Kamis, (31/10/2024). Uji materi ini diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya yang mengajukan gugatan terhadap puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja.

Keputusan ini juga disertai dengan aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK dan patung kuda. Ketika MK mengumumkan keputusan yang mengabulkan sebagian besar gugatan uji materi, para buruh merayakan kemenangan ini dengan sujud syukur, menandakan harapan baru untuk perlindungan hak-hak pekerja.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Berikut adalah 21 pasal uji materi yang dikabulkan oleh MK mengenai UU Cipta Kerja:

  1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini menteri Tenaga Kerja”.
  2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) yang mengharuskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, bertentangan dengan UUD 1945.
  5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan, bertentangan dengan UUD 1945, dan harus dimaknai sesuai dengan perjanjian tertulis alih daya.
  6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) mengenai istirahat mingguan, bertentangan dengan UUD 1945.
  7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945.
  8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) yang menjamin hak pekerja atas penghidupan layak, bertentangan dengan UUD 1945.
  9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) tentang kebijakan pengupahan pemerintah, bertentangan dengan UUD 1945.
  10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
  11. Menyatakan Pasal 88C tentang upah minimum sektoral, bertentangan dengan UUD 1945.
  12. Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D bertentangan dengan UUD 1945.
  13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F bertentangan dengan UUD 1945.
  14. Menyatakan Pasal 90A tentang upah di atas minimum, bertentangan dengan UUD 1945.
  15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) mengenai struktur dan skala upah, bertentangan dengan UUD 1945.
  16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) tentang hak-hak pekerja, bertentangan dengan UUD 1945.
  17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) tentang dewan pengupahan, bertentangan dengan UUD 1945.
  18. Menyatakan frasa mengenai perundingan bipartit dalam Pasal 151 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
  19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja” dalam Pasal 151 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945.
  20. Menyatakan frasa mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam Pasal 157A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
  21. Menyatakan frasa dalam Pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan ketentuan, bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi buruh yang telah lama menuntut perubahan dalam UU Cipta Kerja demi melindungi hak-hak mereka. MK menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.

 

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan