Labuan Bajo, HarianBatakpos.com – Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan bahwa pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari, menyampaikan bahwa saat ini OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang berfungsi sebagai regulasi pelaksanaan dari UU P2SK. Peraturan ini akan mengatur peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK. “Kami terus berkoordinasi untuk memastikan semua proses berjalan lancar,” ungkap Anton.
Sementara itu, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan yang diperlukan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif. “Ada beberapa klaster yang sudah disetujui oleh RDK. Namun, saat ini masih terkendala di Kemenkumham akibat pergantian kementerian dan beberapa faktor lainnya,” tambah Anton dalam Capital Marketing Journalist Workshop, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (31/10/2024).
Peralihan ini merupakan satu dari 37 amanat turunan UU P2SK pada klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Anton menjelaskan bahwa tidak semua amanat tersebut akan dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). OJK memutuskan untuk fokus pada beberapa klaster utama, seperti pelaku, SRO, produk, serta kebijakan penunjang. Anton pun berharap semua turunan UU P2SK akan selesai sebelum Januari 2025, sehingga pengawasan keuangan derivatif dapat berjalan lebih efektif.
Komentar