Berita Headline
Beranda » Berita » Pangkalan Gas Milik Suhartono di Gang Mandor Jono Deli Serdang Terbakar Tewaskan 8 Pekerja, Saksi : Pangkalan Tidak Terdaftar di Pertamina

Pangkalan Gas Milik Suhartono di Gang Mandor Jono Deli Serdang Terbakar Tewaskan 8 Pekerja, Saksi : Pangkalan Tidak Terdaftar di Pertamina

suasana dipersidangan di PN Lubuk Pakam kasus pangkalan gas meledak di Gang Mandor Jono.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Pertamina menegaskan bahwa pangkalan gas yang meledak dan terbakar di Gang Mandor Jono, Percut Sei Tuan, Deli Serdang milik Suhartono tidak terdaftar di Pertamina. Kok bisa?

Itu ditegaskan oleh perwakilan dari Pertamina bernama Stale Paputra saat persidangan agenda pemeriksaan saksi di PN Lubuk Pakam, Senin (4/11/2024) siang.

“Saya saat itu adalah sales manager rayon dua wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Jadi, setelah terjadi kebakaran atau ledakan ada api dahsyat. Kami mendapatkan informasi bahwa itu pangkalan gas. Tapi setelah kami cek, lokasi itu tidak terdaftar sebagai pangkalan gas di Pertamina,” ucapnya.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Pria muda ini mengaku tidak mengetahui secara detail apakah penyebab terjadi kebakaran dan informasinya ada tabung gas dilokasi.

“Saya tidak bisa memastikan bahwa kebakaran atau ledakan dilokasi itu dikarenakan meledaknya tabung gas. Karena saat saya kelokasi, dilokasi itu sudah terpasang garis polisi. Jadi kami tidak masuk kedalamnya,” tambahnya.

Jaksa bermarga Laoli dalam persidangan mempertanyakan bahwa kesimpulan dari Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa ledakan, kebakaran di pangkalan gas dilokasi rumah rumah milik Suhartono itu disebabkan oleh detonasi dari tabung gas. Mendengar hal itu, Stale Paputra mengatakan tidak mengetahui hal itu.

“Dalam elpiji tidak ada detonasi. Kami melihat elpiji dari istilah penyaluran dan distribusi. Kalau mengenai keamanan, beda lagi ranahnya. Makanya ditanya mengenai detonasi saya tidak paham,” terangnya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

JPU Lubuk Pakam, S Laoli mengatakan bahwa pihak kepolisian mengamankan 200 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg.

“Saat ini, pihak kepolisian menyerahkan barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 200 tabung,” ucapnya.

Ketika dipertanyakan mengenai pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa. Laoli mengaku itu dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Pasal yang diterapkan itu dari pihak penyidik. Untuk lebih detail, langsung ke Bapak Kasi Intel ya,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali membenarkan bahwa ada 8 pekerja yang tewas atas insiden kebakaran di Gang Mandor Jono.

“Korban ada 13 orang, meninggal dunia 8 orang, luka-luka 5 orang,” terangnya.

Sebagaiman diketahui, Pemilik Pangkalan Gas diduga ilegal dan meledak di Gang Mandor Jono, Dusun III, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang bernama Suhartono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Lubuk Pakam.

Terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP atau pasal 53 jo 23 A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Pangkalan gas milik Suhartono di Gang Mandor Jono, Dusun III Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meledak, Kamis 23 Mei 2024 malam.

13 orang pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian tersebut menjadi korban, 2 orang dengan luka bakar 90% dilarikan ke RSU Haji untuk perawatan intensif, sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Bahkan 8 orang akhirnya meninggal dunia.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan