Medan, harianbatakpos.com – Seorang mahasiswi berinisial HM (22), warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap Tim Direktorat Siber Polda Sumut karena diduga terlibat dalam promosi judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas siber Polda Sumut melakukan patroli dunia maya yang mengarah pada aktivitas promosi ilegal melalui akun Instagram HM.
“Mahasiswi tersebut ditangkap atas keterlibatannya dalam tindak pidana perjudian online. HM mempromosikan lima situs judi online melalui Instagram dan menerima imbalan hingga Rp1 juta per bulan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Minggu (3/11/2024).
Menurut Hadi, HM diketahui mempromosikan situs-situs judi seperti WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98. Pelaku awalnya dihubungi oleh akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya yang memintanya untuk mengunggah tautan serta konten promosi judi melalui Instagram Story setiap hari. Dari kegiatan ini, HM memperoleh bayaran berkisar Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Saat ini, HM telah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. HM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Subs Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHPidana terkait tindak pidana distribusi dan promosi muatan perjudian tanpa izin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan online, terutama yang melibatkan aktivitas melanggar hukum seperti perjudian.BP/CW1
Komentar