Medan, Harianbatakpos.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyidangkan kasus pencurian satu buah tabung gas elpiji 3 kg dan charger handphone yang terjadi di Batang Kuis.
Adapun nama terdakwa adalah Awal Sentosa dan temannya yang kini berstatus DPO. Dia disidang dengan agenda pembelaan dan tidak memiliki satu orang saksi yang membelanya dan digelar Rabu (7/11/2024) siang.
Adapun majelis hakimnya Maria Soraya dan Jaksa Penuntut Umum Verawati. Dihadapan majelis, terdakwa mengaku mengambil tabung gas untuk dijual kembali secara online.
“Jika berhasil, rencananya mau kami jual seharga Rp 100 ribu. Tapi saya ditangkap malamnya. Tepatnya tanggal 6 Agustus 2024 malam,” kata terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengaku bahwa mereka masuk kedalam rumah korban dari pintu belakang dan mengambil tabung gas serta charger handphone.
“Sampai saat ini, belum ada perdamaian,” terangnya.
Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan atau 13 November 2024 dengan agenda tuntutan JPU.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh adik korban bernama Taufik. Tabung gas hasil curian disimpan oleh terdakwa bersama rekannya yang masih DPO di areal persawahan. Setelah itu, terdakwa di serahkan ke Polsek Batang Kuis.(BP7).
Komentar