Berita
Beranda » Berita » Kasus Video Viral Remaja Jadi Tersangka di Padangsidimpuan, Polisi Kembali Gelar Mediasi

Kasus Video Viral Remaja Jadi Tersangka di Padangsidimpuan, Polisi Kembali Gelar Mediasi

Kasus Video Viral Remaja Jadi Tersangka di Padangsidimpuan, Polisi Kembali Gelar Mediasi
Kasus Video Viral Remaja Jadi Tersangka di Padangsidimpuan, Polisi Kembali Gelar Mediasi

Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya angkat bicara terkait video viral di media sosial yang melibatkan seorang remaja di Padangsidimpuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Kasus video viral remaja jadi tersangka ini memicu perdebatan publik setelah kejadian saling lapor antara kedua belah pihak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari saling lapor antara kedua pihak. Selama penyelidikan, penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan tiga kali mediasi serta dua kali diversi guna mencapai kesepakatan damai. Namun, kesepakatan tidak tercapai, sehingga pada hari ini pihak kepolisian kembali mengundang kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan, jelas Hadi, menanggapi video viral tersebut pada Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, laporan saling lapor tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/78/V/2024 untuk pelapor berinisial TSP dan terlapor MRST, serta LP/87/VI/2024 untuk pelapor berinisial JT dan terlapor SRP. Kronologi kasus ini dimulai dari interaksi kedua remaja, di mana SRP mengirimkan foto kepada MRST yang kemudian berujung pada tersebarnya video yang direkam oleh MRST di kamar hotel pada April 2024.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

Video pertama dilihat oleh SRP, sementara video lainnya terlihat oleh pihak keluarga dan saksi lainnya. Mengetahui hal ini, orang tua dari kedua belah pihak melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dalam proses mediasi, orang tua SRP menuntut ganti rugi di atas Rp100 juta, namun orang tua MRST hanya mampu memberikan sekitar Rp15 hingga Rp20 juta, sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dengan rekomendasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, keluarga SRP menginginkan kasus ini tetap dilanjutkan hingga akhirnya penyidik menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka, namun prosesnya dihentikan sementara karena keduanya masih di bawah umur.

Kasus ini menjadi sorotan di media sosial karena melibatkan seorang remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima video viral tersebut. Video tersebut pertama kali diterima oleh S dari R, yang kemudian dibagikan oleh S kepada teman-temannya, yang menyebabkan polemik di media sosial. Pihak keluarga TSP pun akhirnya mengunggah video di media sosial untuk mengungkapkan ketidakpuasan mereka terkait situasi ini.

Melalui keterangan resmi, Kenborn menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk memeriksa saksi, berkoordinasi dengan psikolog, serta mengamankan barang bukti seperti gawai untuk diteliti di Labfor. Proses diversi telah diupayakan tiga kali namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Brigjen Pol Raja Sinambela: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Pada hari ini, Selasa, 12 November 2024, upaya mediasi atau diversi kembali diadakan di Polres Padangsidimpuan. Proses ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan dan dihadiri berbagai pihak seperti Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA, FKUB, tokoh masyarakat, dan tokoh agama guna mencari solusi damai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan