Medan, HarianBatakpos.com – BPJS Kesehatan adalah salah satu program kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan biaya iuran yang terjangkau. Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata gratis.
Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata maksimal dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. Prosedur ini tertuang dalam buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Klaim dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Berlaku untuk mata minus atau silinder.
Nilai Ganti Kacamata BPJS Kesehatan
Nilai ganti kacamata yang bisa didapatkan melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Langkah-langkah Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan
- Datangi Faskes Tingkat I Sama halnya dengan prosedur layanan lainnya, Anda perlu memulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan untuk kemudian ditunjukkan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kunjungi Dokter Mata Setelah mendapatkan surat rujukan, kunjungi dokter spesialis mata yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan mata. Dokter tersebut akan memberikan resep kacamata yang diperlukan.
- Resep Kacamata Setelah pemeriksaan, Anda akan mendapatkan resep kacamata. Pastikan resep tersebut dilegalisir oleh dokter spesialis mata agar dapat digunakan.
- Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Selanjutnya, kunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bawa serta fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika kacamata tidak tersedia, Anda dapat memesan kacamata sesuai dengan resep yang telah diberikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memanfaatkan layanan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dengan mudah dan lancar.
Komentar