Medan, Harianbatakpos.com – Riuh BPJS Kesehatan menjadi persyaratan membuat dan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pembuatan SIM baru wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, namun masih berstatus uji coba, dilansir dari CNN Indonesia.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Selain persyaratan SIM, masyarakat juga perlu mengetahui rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat pertengahan 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti telah mengusulkan kenaikan iuran kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Hal ini karena iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak naik selama beberapa tahun belakangan ini.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan (sebenarnya Rp42 ribu, disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat SIM
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa syarat mengurus SIM dengan melampirkan kepersertaan BPJS Kesehatan belum akan berlaku resmi dalam waktu dekat.
Polri dan sejumlah pihak terkait masih melakukan uji coba dan evaluasi. “Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar,” ujar Yusri pada (9/11).
Dasar Hukum BPJS Kesehatan sebagai Syarat SIM
Ketentuan mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Komentar